Cite This        Tampung        Export Record
Judul Hubungan Muslim dan Non-Muslim dalam Kewarisan : Dinamika Pemikiran Fiqh Klasik menuju Fiqh Indonesia Modern / Riyanta
Pengarang Riyanta
Penerbitan Yogyakarta : Kurnia Kalam Semesta, 2018
Deskripsi Fisik x, 332 hal.
ISBN 978-602-278-051-9
Subjek Kewarisan Beda Agama
Wasiat Wajibah
Analisis Penerapan Wasiat Wajibah
Abstrak Hukum Islam yang secara tegas melarang pewarisan antara muslim dengan non muslim ini seakan telah menutup jalan bagi non muslim untuk mendapat hak waris dari pewaris muslim. Namun tidak memberikan bagian harta warisan kepada ahli waris non muslim sebagaimana hukum asalnya dirasa tidak adil dan tidak sejalan dengan nilai-nilai hukum dan keadilan hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia yang majemuk. Untuk mencari penyelesaian dua persoalan yang berlawanan tersebut, para teoritisi hukum Islam Indonesia melakukan penemuan hukum secara bebas dan progresif yang tidak hanya bertumpu pada pemaknaan literal teks hukum, namun lebih berorientasi pada kemashlahatan antar ahli waris. Hasilnya memberikan bagian harta peninggalan kepada orang yang berbeda agama dengan pewaris muslim melalui sarana hukum wasiat wajibah sebesar bagian ahli waris muslim. (Penulis)
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Kelompok khusus

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000000251
005 20211217072742
007 ta
008 211217################f##########0#ind##
020 # # $a 978-602-278-051-9
035 # # $a 0010-1221000081
100 0 # $a Riyanta
245 1 # $a Hubungan Muslim dan Non-Muslim dalam Kewarisan : $b Dinamika Pemikiran Fiqh Klasik menuju Fiqh Indonesia Modern /$c Riyanta
260 # # $a Yogyakarta :$b Kurnia Kalam Semesta,$c 2018
300 # # $a x, 332 hal.
520 # # $a Hukum Islam yang secara tegas melarang pewarisan antara muslim dengan non muslim ini seakan telah menutup jalan bagi non muslim untuk mendapat hak waris dari pewaris muslim. Namun tidak memberikan bagian harta warisan kepada ahli waris non muslim sebagaimana hukum asalnya dirasa tidak adil dan tidak sejalan dengan nilai-nilai hukum dan keadilan hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia yang majemuk. Untuk mencari penyelesaian dua persoalan yang berlawanan tersebut, para teoritisi hukum Islam Indonesia melakukan penemuan hukum secara bebas dan progresif yang tidak hanya bertumpu pada pemaknaan literal teks hukum, namun lebih berorientasi pada kemashlahatan antar ahli waris. Hasilnya memberikan bagian harta peninggalan kepada orang yang berbeda agama dengan pewaris muslim melalui sarana hukum wasiat wajibah sebesar bagian ahli waris muslim. (Penulis)
650 # 4 $a Analisis Penerapan Wasiat Wajibah
650 # 4 $a Kewarisan Beda Agama
650 # 4 $a Wasiat Wajibah
No Nama File Nama File Format Flash Format File Action
1 Repository UIN Suka Yogyakarta - Hubungan Muslim dan Non Muslim - Riyanta (2018).pdf Repository UIN Suka Yogyakarta - Hubungan Muslim dan Non Muslim - Riyanta (2018) pdf Baca Online
Content Unduh katalog